Kesadaran Bela Negara Sebagai Sikap Berbangsa Dan Bernegara

 

Kesadaran Bela Negara Sebagai Sikap Berbangsa Dan Bernegara

 

Hai, Pemuda Indonesia !

Apa yang kalian ketahui tentang Bela Negara? Jika tidak tahu mari simak penjelasannya !

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Seperti yang dituangkan dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 yang berisi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Kesadaran bela negara menjadi hal urgen untuk ditanamkan sebagai landasan sikap mental dan perilaku bangsa Indonesia. Hal ini merupakan bentuk revolusi mental sekaligus untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi kompleksitas dinamika ancaman sekaligus untuk mewujudkan ketahanan nasional.

Unsur Dasar Bela Negara, yaitu :

1. Cinta Tanah Air;

2. Kesadaran Berbangsa & bernegara;

3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara;

4. Rela berkorban untuk bangsa & negara;

5. Memiliki kemampuan awal bela negara.

Tujuan bela negara, yaitu :

1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

2. Melestarikan budayaMenjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

3. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

4. Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara

 

Contoh-Contoh Implementasi Bela Negara, yaitu:

a. Melestarikan budaya;

b. Belajar dengan rajin bagi para pelajar

c. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara;

d. Mencintai produk-produk dalam negeri.

 

Tau gak sih, Hari Bela Negara diperingati tanggal berapa?

Setiap tanggal 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara, tanggal tersebut dipilih karena terdaat peristiwa penting saat Pemerintahan Darurat Republik Indonesia oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatra Barat pada tahun 19 Desember 1948. Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No.28.

Melalui bela negara ini, diharapkan, dalam setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.

 

Salam dari Penulis :)

Nama : Annisa Rohmania

Npm : 20041010228

Kelas : Bela Negara G128

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Kampung Wisata di Kampung Lawas Maspati Surabaya

Tantangan Jurnalis di Istana Negara Workshop Jurnalistik: Proses Produksi dan Desain Media Cetak