Kesadaran Bela Negara Sebagai Sikap Berbangsa Dan Bernegara
Kesadaran
Bela Negara Sebagai Sikap Berbangsa Dan Bernegara
Hai, Pemuda Indonesia !
Apa yang kalian ketahui tentang Bela
Negara? Jika tidak tahu mari simak penjelasannya !
Bela Negara adalah sebuah konsep yang
disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Seperti yang
dituangkan dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 yang berisi bahwa
setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya pembelaan negara.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum
bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama sama menangkal
ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat
yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Kesadaran bela negara menjadi hal urgen
untuk ditanamkan sebagai landasan sikap mental dan perilaku bangsa Indonesia.
Hal ini merupakan bentuk revolusi mental sekaligus untuk membangun daya tangkal
bangsa dalam menghadapi kompleksitas dinamika ancaman sekaligus untuk
mewujudkan ketahanan nasional.
Unsur Dasar Bela Negara, yaitu :
1. Cinta Tanah Air;
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara;
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi
negara;
4. Rela berkorban untuk bangsa &
negara;
5. Memiliki kemampuan awal bela negara.
Tujuan bela negara, yaitu :
1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa
dan negara
2. Melestarikan budayaMenjalankan
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
3. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan
negara.
4. Menjaga identitas dan integritas bangsa/
negara
Contoh-Contoh Implementasi Bela Negara,
yaitu:
a. Melestarikan budaya;
b. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
c. Taat akan hukum dan aturan-aturan
negara;
d. Mencintai produk-produk dalam negeri.
Tau gak sih, Hari Bela Negara diperingati
tanggal berapa?
Setiap tanggal 19 Desember diperingati
sebagai Hari Bela Negara, tanggal tersebut dipilih karena terdaat peristiwa
penting saat Pemerintahan Darurat Republik Indonesia oleh Mr. Sjafruddin
Prawiranegara di Sumatra Barat pada tahun 19 Desember 1948. Keputusan ini
ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres No.28.
Melalui bela negara ini, diharapkan, dalam
setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara yang
teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada
tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila
sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar
maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik
kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan
keamanan negara.
Salam dari Penulis :)
Nama : Annisa Rohmania
Npm : 20041010228
Kelas : Bela Negara G128
Komentar
Posting Komentar